Begini Cara Membuat NPWP Online

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang perlu dimiliki oleh tiap tiap orang dan badan bisnis yang membuahkan penghasilan.

Nomor NPWP bertujuan untuk aktivitas transaksi pajak. Ketentuan perlu pajak sendiri sudah tercantum terhadap UU NO. 16, Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan jasa pembuatan npwp murah .

Tenang saja, tidak semua orang yang memiliki NPWP perlu untuk membayar pajak. Ada ketetapan yang berlaku tentang nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Membuat NPWP bakal jauhi risiko terkena potongan PPh tinggi dan potongan pajak yang tinggi saat PHK.

Jika Anda tidak memiliki NPWP, bakal susah untuk mengajukan kredit dan investasi gara-gara salah satu syaratnya adalah melampirkan NPWP untuk pengajuan KPR, KKB, KTA, Deposito sampai investasi saham.

Untuk sebabkan NPWP, Anda bisa melakukannya secara online maupun offline. Tentunya cara sebabkan NPWP online bakal lebih ringan dan cepat dibandingkan perlu mengunjungi kantor pajak.

 

Syarat Dokumen

Jangan lupa untuk menyiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk menjadi syarat cara sebabkan NPWP online:

1. Kategori Wajib Pajak orang privat tidak menjalankan usaha:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).

2. Kategori Wajib Pajak orang privat yang menjalankan usaha:

Fotokopi KTP untuk WNI dan Paspor, KITAS atau KITAP untuk WNA.

Fotokopi dokumen izin aktivitas bisnis dari instansi berwenang atau surat info tempat aktivitas bisnis dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa).

Fotokopi lembar tagihan listrik atau pembayaran listrik.

Surat pernyataan bersama materai dari Wajib Pajang orang privat yang tunjukkan bahwa yang berkaitan benar menjalankan usaha

3. Kategori Wajib Pajak orang privat wanita yang dikenai pajak terpisah gara-gara perjanjian pembelahan penghasilan dan harta:

Fotokopi NPWP Suami.

Fotokopi Kartu Keluarga.

Fotokopi surat perjanjian pembelahan penghasilan dan harta.

 

Cara Membuat NPWP Online

Di masa Industri 4.0 ini sistem online tambah terasa kian maju. Anda bisa memperoleh nomor NPWP hanya bersama mengunjungi web site formal Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP). Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka web site resin ereg.pajak.go.id.

2. Klik opsi “daftar” untuk memiliki akun baru.

3. Masukan alamat email yang aktif dan kode captcha.

4. Tunggu email masuk dari DJP yang tunjukkan link untuk melaksanakan registrasi bagian 2.

5. Cek kotak masuk terhadap e-mail.

6. Jika tidak ada, cek menu spam.

7. Klik link formulir yang dikirimkan ke email Anda.

8. Isi formulir bersama knowledge diri secara lengkap.

9. Terakhir, klik “Daftar” di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.

10. Silahkan login ulang ke laman dashboard utama bersama memasukkan email dan password yang sudah dibuat.

11. Kemudian isikan formulir pembuatan NPWP terhadap laman penampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk pilih kategori perlu pajak.

12. Setelah selesai, klik pilihan “Minta Token” dan masukkan kode captcha.

13. Kode token bakal dikirim melalui e-mail.

14. Masukkan kode token yang sudah diterima melalui email di kolom yang tersedia.

15. Klik “Kirim Permohonan” dan berkas bakal diproses.

16. Jika permintaan pendaftaran NPWP sudah disetujui, NPWP bakal dikirim oleh kantor pajak ke alamat perlu pajak melalui pos.

 

Cek Nomor Pajak di Sini

Selain cara daftar NPWP Online, Anda termasuk bisa mengecek nomor pajak secara online melalui aplikasi DJP, web site formal DJP, via email dan melalui Kring Pajak.

Melalui aplikasi dan website, Anda hanya perlu memasukkan akun yang sudah Anda miliki. Lalu cek di dashboard maka bakal dicantumkan identitas beserta nomor NPWP.

Jika nomor NPWP tidak nampak atau tidak aktif, Anda perlu mengunjungi kantor pelayanan pajak paling dekat untuk konfirmasi secara langsung tentang standing nomor NPWP.