Langkah kerja yang akan ditempuh seorang mediator kuliah timur tengah harus diberitahukan kepada pihak sengketa, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi proses mediasi. Berikut ini dalah langlah-langkah Mediator Kerja Mediator :
- Pramediasi, Mediator dapat melakukan pengenalan awal terhadap permasalahan utama yang dipersengketakan para pihak, Mediator harus dapat memahami permasalahan melalui kontak dengan para pihak, sehingga ia memiliki persepsi tersendiri, hal ini sangat penting bagi mediator sebelum mediasi dimulai ia sudah memiliki gambaran umum mengenai sengketa, sehingga dapat menentukan layak atau tidaknya persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi.
- Sambuta Mediator, pada langkah ini bahwa Mediator hanya berperan membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa dan ia tidakmemiliki kewenangan apaun dalam pengambilan keputusan, mediator semata-mata menjadi fasiliator dan penghubung untuk menemukan kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Mediator tidak dibenarkan untuk menentukan arah apalagi menetapkan bentuk ataupun isi peneyelesaian yang harus diterima para pihak, namun Mediator diperbolehkan menawarkan pihak-pihak berdasarkan usul pihak-pihak yang bersengketa untuk sekedar meminimalisir perbedaan diantara mereka sehingga terjadi kesepakatan.
- Mediator harus menyakinkan kembali para pihak yang masih ragu tentang proses mediasi, karena hal ini sangat penting untuk memperkuat landasan dan posisi mereka menuju tahap selanjutnya dari mediasi. Mediator bersama para pihak menyusun aturan yang harus di ikuti bersama dalam menjalankan proses mediasi selanjutnya, hal ini penting bagi Mediator sebagai orng yang diberi kepercayaan untuk mengontrol jalannya mediasi.
- Presentasi para pihak, Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menceritakan dan memprsentasikan permasalahan masing-masing secara mendalam.Mediator membuat ringkasan setelah masing-masing pihak menyelesaikan presentasi ringkasnya tersebut diprdengarkan kembali kepada para pihak, agar mereka
benar-benar memahaminya. - Identifikasi masalah, Mediator harus mengidentifikasi maslah utama yang dipersengketakan dan melihat persoalan yang kelihatannya disepakati bahwa dalam bahasa presentasi para pihak.
- Mengidentifikasi dan mengurutkan permasalahan, pada langkah ini mediator menyusun hasil presentasi para pihak dalam dua bentuk kategori yaitu permasalahan yang diperselisihkan dan permasalahan yang disepakati, persoalan-persoalan tersebut diurutkan dalam suatu daftar, yang dimulai dari persoalan yang telah disepakati sampai yang masih
diperselisihkan, mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk memilih persoalan mana yang mendapat prioritas untuk didiskusikan. - Negosiasi, ini adalah langkah penting dimana para pihak sudah memulai membicarakan strategi dan kemungkinan-kemungkinan untuk memperoleh kesepakatan, langkah ini biasanya memerlukan waktu yang agak lama karena para pihak sudah mulai diskusi mengenai tawaran yang mungkin mereka sepakati bersama.
- Perumusan kesepakatan, jika dalam mediasi telah ditemukan beberapa kesepakatan antara para pihak sengketa, maka mediator dapat merumuskan dalam bahasa tulisan yang mudah dipahami dan dimengerti oleh kedua belah pihak. rumusan kesepakatan tersebut dapatberupa pernyataan yang dapat diterima kedua belah pihak yang akan menjadi bahan penting dalamperumusan keputusan akhir nantinya.
- Mencatat keputusan akhir, sebelum keputusan akir dibuat oleh mediator, para pihak dikumpulkan dalam suatu pertemuan untuk mendiskusikan kembali kesepakatan yang telah dirumuskan, hal ini perlu dilakukan, mengingat mediator harus memastikan bahwa seluruh isu sudah dibahas, para pihak merasa puas dan tidak ada halangan lagi yang mengganjal dari keduanya dan mereka siap membuat keputusan akhir, mediator meminta komitmen kesepakatan akhir dari para pihak, & setelah mereka memberikan komitmen tersebut maka keputusan yang dibuat dituangkan dalam bentuk tulisan berupa perjanjian mediasi.
- Penutup Mediasi, Pada tahap ini Mediator mengingatkan bahwa keputusan yang diambil dalam mediasi adalh keputusan yang dibuat bersama oleh masing-masing pihak, dan mengigatkan apa yang semestinya dilakukan oleh kedua belah pihak pasca mediasi, dengan berakirnya langkah ini maka secara formal mediasi telah selesai.