Apa itu Tender, Persyaratan dan Prosedur Berpartisipasi di LPSE Bagi UKM Pendidikan!

Tender ialah kegiatan jual-beli yang mengikutsertakan dua faksi yakni faksi pelaksana dan penyuplai atau supplier. Lantas, apakah itu tender lebih detil?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tender ialah satu nilai penawaran untuk ajukan harga atau sediakan barang.

Sementara untuk orang awan, tender ialah satu kegiatan di mana perusahaan terutamanya supplier berkompetisi untuk memperoleh sebuah project dari perusahaan pelaksana.

Apakah Itu Tender?

Menurut Perpres No.16 Tahun 2019, tender ialah sistem penyeleksian untuk memperoleh Penyuplai Barang/Tugas Konstruksi/Jasa Yang lain.

Dalam pemerintah, tender dengan cara resmi ditata oleh Ketentuan Presiden (Perpres) untuk pastikan jika project itu memakai dana negara yang sudah dilakukan secara adil, terbuka dan akuntabel.

Untuk proses penyeleksian tender akan mengundang supplier yakni penjual atau penyuplai untuk memberi penawaran harga dan kualitas barang atau jasa yang diperlukan oleh faksi pelaksana. Penyuplai yang hendak menang biasanya yang tawarkan harga dan kualitas terbaik.

Untuk penyuplai yang menjadi peserta tender ialah semua tubuh usaha bertaraf, baik micro, kecil, menengah atau besar yang legal secara administrasi.

Karena ada Perpres, tender akan memberi fokus ke penyuplai yang mempunyai produk lokal dan beberapa aktor Usaha Kecil Menengah (UKM).

Ketidaksamaan Tender dan Lelang

Tender dan lelang sebagai salah satunya taktik untuk beberapa aktor usaha untuk memperoleh project besar dari faksi pelaksana yang biasanya dilaksanakan oleh pemerintah.

Secara general, lelang ialah pemasaran satu barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tercatat atau lisan untuk memperoleh harga paling tinggi dan dipegang oleh petinggi lelang.

Dan sama seperti yang telah diterangkan di atas jika tender ialah kegiatan jual barang atau jasa yang mengikutsertakan pelaksana lelang atau tender dan dituruti oleh supplier atau penyuplai yang hendak sama-sama berkompetisi harga penawaran keduanya.

Namun, sama sesuai ketentuan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2010 Mengenai Penyediaan Barang dan Jasa, istilah lelang akan disetarakan dengan tender.

 

Syarat Tender Untuk Beberapa Calon Penyuplai

Seperti mengarah dari situs sah lpse, berikut sejumlah syarat untuk beberapa calon penyuplai yang ingin ikuti tender di pemerintah.

Faksi penyuplai diwajibkan untuk ikuti persyaratan dan ketetapan yang telah diputuskan supaya proses penyeleksian oleh pokja penyeleksian atau pemberi tender dapat lancar.

Lalu, apa syarat ikuti tender untuk calon penyuplai?

Validitas perusahaan bisa ditunjukkan dengan Akte Perusahaan, Pertanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP) dan document kwalifikasi lainnya yang disuruh.
Cari info penyediaan yang ada di portal e-procurement punya pemda, atau tiba ke instansi/lembaga yang berkaitan seperti Eproc.
Penawaran harga dan barang atau jasa sesuai ketetapan yang berjalan seperti garansi dan memberi penawaran dengan kualitas terbaik.
Cermat saat isi document penawaran dengan memerhatikan keterangan yang diberi dan tidak boleh mengubah deskripsi dalam document itu.
Bila kamu menang tender, kamu diwajibkan untuk memberi barang atau jasa yang sesuai detail, type, tipe dan jumlah volume yang sesuai document penawaran yang sudah dibikin awalnya.

Tingkatan ikuti tender

Untuk dapat turut berperan serta dalam tender project pemerintahan, berikut tingkatan umum yang penting kamu kenali, yakni:

1. Supplier mendapatkan undangan untuk ikuti tender

Penyuplai atau supplier yang dapat ikuti tender ialah mereka yang mendapatkan undangan dari faksi pelaksana.

Biasanya yang mendapatkan undangan ialah supplier yang telah terbiasa ikuti tender. Tetapi pada beberapa kasus, perusahaan dapat mengundang perusahaan lain untuk turut tender meskipun awalnya tidak pernah ikuti tender.

2. Pelaksana akan diberi keterangan berkaitan tender

Semua pihak penyuplai atau supplier yang diundang akan diberi keterangan oleh pelaksana secara terbuka mengenai tender, seperti langkah penilaian dan syarat legal dan teknisnya.

Supaya bisa turut tender, perusahaan yang mendapatkan undangan harus penuhi persyaratan legalnya seperti copy akte notaris, NPWP, laporan pajak, neraca keuangan tiga tahun akhir dan yang lain.

3. Pengajuan proposal tehnis

Tahapan setelah itu pengajuan proposal tehnis yang sudah dilakukan oleh penyuplai. Untuk project yang nominalnya kecil, penyuplai umumnya tidak dikenai ongkos tender. Tetapi, untuk project berharga besar umumnya ada ongkos tender yang dapat dicairkan saat proses tender telah usai.

4. Presentasi proposal

Untuk proposal yang sesuai ketetapan pelaksana akan mendapatkan undangan presentasi proposal dan akan disuruh untuk lakukan presentasi di depan team pelaksana berkaitan penawaran harga dan produk yang dijajakan.

5. Informasi hasil presentasi

Pada tahapan ini, faksi pelaksana akan memberi informasi hasil presentasi tender yang biasanya akan dikatakan ke masing-masing perusahaan. Faksi penyuplai yang bisa lolos nanti akan diundang ke tahapan seterusnya yakni auction dengan masukkan harga.

6. Tingkatan auction

Untuk tingkatan paling akhir, faksi pelaksana akan cari dan pilih juara tender dengan menyaksikan harga dan produk terbaik. Supplier sebagai juara akan diberi agreement untuk melakukan project.

Panduan sukses jalankan tender

Seperti diambil dari situs sah LPSE, dijumpai jika project tender yang diadakan oleh pemerintahan berharga benar-benar fenomenal bahkan juga capai miliaran rupiah.

Hal itu pasti jadi peluang besar untuk beberapa aktor usaha untuk mengantongi beberapa keuntungan dan meningkatkan rasio usahanya.

 

Baca Juga: jasa pembayaran paypal

Baca Lainnya: keranjangku.net