Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor

Untuk Anda yang ingin mengetahui berapa besarnya denda telat bayar pajak motor dan mobil saat mengalami keterlambatan bayar atau lewat tanggal jatuh tempo. Berikut perhitungan yang bisa menjadi gambaran untuk mengetahui besarnya denda bayar pajak motor dan mobil.

Simulasi Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
Pajak kendaraan bermotor baik motor ataupun mobil diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi. Undang-Undang mengenai pajak kendaraan bermotor lebih lengkapnya diatur dalam pasal 3 sampai pasal 8. Undang-Undang ini mengatur secara jelas mengenai pajak kendaraan mulai dari objek pajak, subjek pajak dan perhitungan pajak serta keterlambatannya. Berikut perhitungan keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang berlaku.

* Jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor 2 hari sampai 1 bulan maka denda dikenakan sebesar 25%.
* Jika keterlambatan 2 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 2/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
* Jika Keterlambatan 6 bulan maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
* Jika Keterlambatan 1 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
* Jika Keterlambatan 2 tahun maka perhitungannya adalah : PKB x 25% x 6/12 + denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-

Contoh kasus:

Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp 452.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp 452.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,- maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp 50.844,-

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Semenjak Indonesia dinyatakan dalam masa darurat Covid-19, Pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia mengalami penundaan. Namun, kini Wajib Pajak dapat mulai membayarkan pajak kendaraan bermotor dengan mudah menggunakan Samsat Online yang mulai berfungsi sejak 29 Mei 2020. Dengan adanya Samsat Online Nasional, Anda dapat membayar pajak tepat waktu tanpa harus terkena denda telat bayar pajak motor dan mobil. Berikut tata cara melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Online yang dapat mempermudah Anda.

* Wajib Pajak diharuskan melakukan download aplikasi Samsat Online
* Setelah Aplikasi Samsat Online terinstal di smartphone Anda, klik mulai dan pendaftaran.
* Selanjutnya Anda bisa mengisi data pada kolom yang sudah disediakan. Data yang dibutuhkan antara lain nomor polisi NIK dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan bermotor. Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik “lanjutkan”
* Sistem akan melakukan proses terhadap data yang Anda isi selama kurang lebih satu menit. Jika data yang Anda masukan sudah benar, selanjutkan akan muncul data lengkap mengenai kendaraan bermotor dan besarnya pajak yang harus dibayarkan.
* Setelah itu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam, artinya Anda diharuskan membayar nominal pajak yang tertera dengan kode bayar paling lama 2 jam setelah menerima kode bayar tersebut.
* Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau merchant pembayaran lain dengan biaya administrasi.
* Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapat e-BPKB dan e-Pengesahan STNK yang dikirim oleh Samsat melalui jasa expedisi ke alamat yang tertera pada STNK.

Dengan berjalannya Samsat Online sangat membantu bagi Anda pemilik kendaraan bermotor untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya guna menghindari denda telat bayar pajak motor dn mobil. Untuk sementara ini Samsat Online hanya berlaku untuk memperpanjang STNK tahunan dengan keterlambatan tidak lebih dari satu tahun.

Konsekuensi Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Terlambat membayar pajak kendaraan bermotor adalah hal yang sangat wajar terjadi, ada banyak faktor yang membuat seseorang terlambat bahkan sengaja menunda membayar pajak kendaraan bermotor mereka. Berikut beberapa alasan orang terlambat atau menunda membayar pajak kendaraan bermotor.

1. SibukSebagian besar Wajib Pajak yang memiliki kendaraan bermotor adalah orang yang memiliki kesibukan dan tidak memungkinkan bagi mereka untuk dating membayar pajak kendaraan bermotor dengan tepat waktu. Hal ini sering menjadi alasan utama seseorang mengalami keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor yang mengakibatkan denda bayar pajak motor atau mobil. Sebagai seseorang yang sibuk, Anda dapat memanfaatkan fasilitas Samsat Online untuk membayar pajak kendaraan bermotor agar terhindar dari denda bayar pajak motor dan mobil.

2. LupaOrang yang sibuk memang cenderung sering melupakan hal-hal kecil, salah satunya membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Namun hal kecil inilah yang akan menyulitkan Anda di kemudian hari jika Anda telat bayar pajak kendaraan bermotor. Untuk menghindari lupa bayar pajak kendaraan bermotor, sebaiknya Anda mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam memo kecil atau buku catatan. Dengan mencatat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor Anda akan terhindar dari denda bayar pajak motor dan mobil.

3. Kendaraan Masih Dalam Proses Kredit dan Belum LunasHal ini biasanya terjadi pada Wajib Pajak yang membeli motor dari tangan kedua atau motor bekas dimana data pemilik kendaraan masih menggunakan data pemilik pertama sehingga saat membayar pajak kendaraan bermotor Anda diharuskan membawa identitas asli pemilik kendaraan bermotor sebelumnya. Hal ini seringkali dianggap merepotkan, terlebih jika ANda tidak tahu dimana keberadaan pemilik pertama kendaraan bermotor yang Anda miliki saat ini. Tentu saja faktor ini menjadi salah satu penyebab Anda terlambat membayar pajak kendaraan bermotor yang mengakibatkan denda bayar pajak motor dan mobil. Jika Anda tidak segera menyelesaikannya maka denda yang ditanggung akan semakin besar.

4. Belum Memiliki Uang Untuk Bayar Pajak Kendaraan BermotorAlasan ini adalah yang paling sering menjadi penghambat masyarakat untuk tepat waktu membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini mengakibatkan semakin membengkaknya denda bayar pajak motor dan mobil yang dibebankan. Bagi Anda yang sadar akan tanggung jawab kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor mungkin akan berusaha mencari dana atau pinjaman lain untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Untuk Anda yang memiliki masalah keuangan sehingga sulit membayar pajak kendaraan bermotor sebaiknya mulai dengan mengatur keuangan atau pemasukan setiap bulannya. Mengelola gaji bulanan dan menyisihkan sedikit demi sedikit untuk membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun agar terhindar dari denda bayar pajak motor bukanlah hal yang sulit. Anda bisa menyediakan rekening tabungan khusus untuk membayar kewajiban dan pengeluaran sehari-hari.

Mencari Jasa Perpanjangan Pajak Kendaraan di  Bali? Kunjungi https://samsatbali.com/ untuk segala keperluan terkait adminsitrasi kendaraan anda.