Jasa KITAS merupakan jasa pengurusan kartu izin tinggal sementara untuk tenaga kerja asing, yang mana KITAS sendiri adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dengan adanya KITAS, maka orang asing dapat beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu lebih lama. Namun sebelum menggunakan jasa ini, yuk kenali terlebih dahulu jenis jenis KITAS. Apa saja ? Berikut selengkapnya.
Jenis Jenis KITAS di Indonesia
1. KITAS Izin Kerja
Warga negara asing yang bekerja di Indonesia membutuhkan KITAS izin kerja. Dan untuk mengajukannya diperlukan surat sponsor dari organisasi atau perusahaan yang secara resmi terdaftar di Indonesia. Seperti kantor perwakilan, PT, PT PMA, atau institusi publik maupun swasta lainnya tempat warga negara asing tersebut bekerja.
Fungsinya adalah sebagai pembuktian bahwa WNA yang mengajukan KITAS memang benar benar bekerja di tanah air. Di lain sisi, perusahaan yang memberi sponsor harus sudah mengantongi izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Nantinya sponsor akan menjadi penanggung jawab hukum atas pengajuan KITAS Indonesia.
Dalam pengajuan KITAS sendiri, WNA perlu melampirkan informasi mengenai informasi pekerjaannya. Seperti terkait dengan lokasi perusahaan yang berperan sebagai sponsor dan posisinya. Informasi tersebut akan berperan dalam menentukan durasi izin kerja yang diberikan.
2. KITAS Visa Pasangan
Jasa KITAS juga dapat menguruskan pengajuan jenis KITAS visa pasangan. Jenis ini tidak membutuhkan sponsor perusahaan, namun seorang WNA yang ingin mengajukannya tentu harus memiliki pasangan resmi yang merupakan warga negara Indonesia. Apabila anda mempunyai calon pasangan warga negara asing, maka anda harus mengurus KITAS visa pasangan ini.
Dengan begitu, pasangan anda nantinya bisa tinggal bersama di Indonesia. Dan perlu diketahui bahwa pemegang KITAS jenis ini tidak boleh mempunyai pekerjaan tetap di tanah air. Apabila kemudian ingin bekerja secara tetap di dalam negeri, maka dokumen perizinan harus diubah terlebih dahulu menjadi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).
3. KITAS Visa Pensiun
KITAS visa pensiun spesifik ditujukan bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Adapun warga negara asing yang dapat mengajukan KITAS visa pensiun yaitu mereka yang telah berusia 55 tahun ke atas. Sebelum menggunakan jasa KITAS untuk mengajukan visa pensiun, WNA dapat berkunjung menggunakan visa turis terlebih dahulu.
Setelah menetap kurang lebih selama satu bulan, nantinya pengajuan visa lansia dapat dilakukan. Namun dalam hal ini, syarat utamanya adalah WNA tidak boleh bekerja ataupun mempunyai bisnis yang beroperasi di dalam negeri. Meski begitu, anda tetap bisa keluar masuk Indonesia tanpa batasan, dan dapat menggunakan visa lansia sebagai identitas utama untuk membuka rekening bank lokal.
Itu dia jenis jenis KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas yang ada di Indonesia. Apabila anda, keluarga anda, atau seseorang yang anda kenal membutuhkan kartu izin tersebut, tidak perlu khawatir. Karena saat ini sudah ada jasa pengurusan kartu izin tinggal sementara untuk tenaga kerja asing seperti Kandara Law. Dengan begitu, anda tidak perlu repot berurusan dengan birokrasi.