PATI, Harianmuria.com– Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Laskar Penjawi Nusantara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati pada Selasa (29/3). Kedatangan mereka bermaksud untuk melaporkan Mantan Kepala Desa (Kades) Banjarsari, Kecamatan Gabus terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dialokasikan ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) setempat.
“Melaporkan dugaan adanya praktek penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran terkait Dana Desa yang dialokasikan di Bumdes Banjarsari Periode 2014-2020,” ungkap Ketut Norman Sasono, Ketua Laskar Penjawi Nusantara usai menyerahkan laporan ke Kejari, Selasa (29/3).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam penggunaan uang tersebut. Pembangunan salah satu tempat wisata air yang menggunakan uang Bumdes tersebut dirasa tidak beres. Menurutnya, lahan yang digunakan sebagai tempat wisata air masih dalam status lahan sewa dan tidak milik desa. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak desa.
“Melaporkan dugaan adanya praktek penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran terkait Dana Desa yang dialokasikan di Bumdes Banjarsari Periode 2014-2020,” ungkap Ketut Norman Sasono, Ketua Laskar Penjawi Nusantara usai menyerahkan laporan ke Kejari, Selasa (29/3).
Menurutnya, ada kejanggalan dalam penggunaan uang tersebut. Pembangunan salah satu tempat wisata air yang menggunakan uang Bumdes tersebut dirasa tidak beres. Menurutnya, lahan yang digunakan sebagai tempat wisata air masih dalam status lahan sewa dan tidak milik desa. Selain itu, pihaknya juga tidak menemukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari pihak desa.
Dalam pembangunan tempat wisata tersebut, ungkapnya, menelan biaya yang tidak sedikit. Berdasarkan laporannya, perkiraan dana yang dipakai untuk membangun tempat wisata tersebut sekira Rp 600 juta.
“Kami merasa Laskar Penjawi nusantara menemukan temuan di lapangan, sehingga kami melaporkan dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Bupati Pati Haryanto Sebut Sudah Penuhi Janji Kampanye
Pihaknya pun menuntun kejaksaan mengusut perkara ini sampai ke akar-akarnya. Jika mantan Kepala Desa Banjarsari dinyatakan bersalah atas kasus ini, pihaknya meminta dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami tadi ditemui Korupsi Pidsus untuk diarahkan oleh pihak Kejari. Kami baru menemukan. Baru kali ini, dua minggu tiga minggu ini. Kalau bukti masih kurang biar kejaksaan yang mencari. Saya minta dari kejaksaan perkara ini diusut tuntas,” terangnya. (Lingkar Network I Harianmuria.com )