Pernah mendengar istilah UMKM? Ya UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro, kecil dan menengah. Intinya semua pelaku usaha yang masih memiliki modal di bawah Rp10 Miliar dan omset penjualan di bawah Rp50 Miliar maka masih termasuk ke dalam kategori UMKM. Walaupun penjelasan lebih rinci tertera pada Undang-Undang RI No.20 Tahun 2008 tentang pembagian usaha mikro, kecil dan menengah.
Dari tahun ke tahun, sektor UMKM di Indonesia terus mengalami perkembangan dan kenaikan. Kembali ke satu dekade yang lalu, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 52.764.750 unit dengan pangsa pasar mencapai 99,99%. Memasuki tahun 2014 – 2016, jumlah tersebut meningkat menjadi 57,9 juta unit.
Kemudian, pada tahun 2017, UMKM di Indonesia diperkirakan sudah mencapai angka lebih dari 59 juta unit. Tidak mengherankan apabila UMKM menjadi salah satu bagian paling signifikan dalam tulang punggung perekonomian Indonesia dan ASEAN.
Bahkan, sebanyaknya kurang lebih 88,8% – 99,9% bentuk usaha di ASEAN adalah UMKM, dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 51,7% – 97,2%. Perkembangan UMKM memang tidak lepas dari regulasi-regulasi dan juga birokrasi yang ada tentunya.
Pertama, UMKM memiliki kemudahan dalam mengadopsi inovasi dalam scope bisnisnya, terutama dalam bidang teknologi. Adopsi teknologi terbaru menjadi lebih mudah dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan bisnis UMKM karena tidak memiliki birokrasi yang berbelit-belit dan sistem yang rumit.
Selain itu juga, kemudahan kedua adalah fleksibilitas usaha dalam menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis. Perkembangan zaman memang menuntut produsen usaha tak terkecuali UMKM agar menyesuaikan dengan tuntutan pasar. Sangatlah salah jika pelaku usaha tidak memahami keinginan pasar, melainkan keinginannya sendiri.
Kemudahan ketiga tentunya dalam hal pembiayaan. Dalam hal pembiayaan, UMKM sangat erat kaitannya dengan perbankan atau lembaga keuangan. Peran perbankan dan lembaga keuangan dalam hal peminjaman modal tentu sangat memudahkan UMKM yang terkadang mendapatkan transaksi dalam jumlah besar. Oleh karennya dukungan perbankan dan lembaga keuangan sangat dibutuhkan oleh UMKM di seluruh Indonesia.
Saat ini, telah hadir sebuah platform digital yang mendukung aktivitas UMKM. Platform digital ini bernama PaDi UMKM atau Pasar Digital UMKM. PaDi UMKM menjadi salah satu marketplace yang menyediakan pengadaan barang dan jasa BUMN.
Jadi, penjual yang ada di PaDi UMKM merupakan UMKM-UMKM yang ada di seluruh Indonesia dan juga telah terdaftar di Kementerian UMKM. Bagi yang belum terdaftar di Kementerian UMKM juga secara otomatis akan terdaftar di Kementerian UMKM.
Dengan jumlah UMKM yang banyak, tentu variasi produk dan jasa yang ditawarkan PaDi UMKM sangatlah beragam. Selain itu, BUMN juga semakin mudah melakukan pengadaan barang dan jasa, karena dilakukan secara online.
Dengan sistem yang mendukung, tentu BUMerapa BUMN telah diwajibkan melalukan transaksi pengadaan baN dapat memantau proses transaksi mereka. Apalagi beberapa BUMN telah diwajibkan melalukan transaksi pengadaan barang dan jasa melalui PaDi UMKM. Sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Menteri BUMN, Erik Tohir.
Bagi UMKM yang ingin memperluas akses pasarnya, kalian bisa langsung bergabung di PaDi UMKM dengan mengklik link berikut ini. PaDi UMKM akan memberikan banyak dukungan dan keuntungan untuk UMKM di seluruh Indonesia!