Salah satu kodrat seorang ibu adalah menyusui anaknya (bayi). Menyusui anak adalah kewajiban. Anak disusui merupakan haknya. Manusia yang meminum air susu ibu (asi) sejak orok sampai dua th. pasti kekebalan tubuhnya pada penyakit bagus. Selain itu, pertumbuhan kecerdasan otaknya prima.
Oleh karena itu negara menambahkan pemberian hukum bagi pekerja yang sedang menyusui anaknya. Hal ini dibuktikan dengan diaturnya soal menyusui bayi ini didalam dua Undang-undang yaitu UU 13/ 2003 perihal Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan UU 36 / 2009 perihal Kesehatan (UU Kesehatan).
Pasal 83 UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui wajib diberi peluang selayaknya untuk menyusui anaknya kecuali hal itu wajib ditunaikan sepanjang sementara kerja. Sedangkan Pasal 128 UU Kesehatan menyatakan, pertama, setiap bayi berhak mendapatkan asi sejak dilahirkan sepanjang enam bulan, kecuali atas indikasi medis.
Kedua, sepanjang pemberian asi, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib menolong ibu bayi secara penuh dengan penyediaan sementara dan layanan khusus. Ketiga, penyediaan layanan spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan di area kerja dan area layanan umum.
Pelanggaran atas keputusan Pasal 128 UU Kesehatan, pasti mendapat sanksi, sebagaimana diatur didalam Pasal 200 UU Kesehatan berbunyi,”Setiap orang yang dengan sengaja halangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud didalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) th. dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
Sedangkan sanksi untuk korporasi yang halangi pemberian ASI eksklusif ini sebagaimana diatur didalam Pasal 201 UU Kesehatan menyatakan, pertama, tindak pidana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200 ditunaikan oleh korporasi, tak sekedar pidana penjara dan denda pada pengurusnya, pidana yang bisa dijatuhkan pada korporasi bersifat pidana denda dengan pemberatan tiga kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud didalam Pasal 190 ayat (1), Pasal 191, Pasal 192, Pasal 196 , Pasal 197, Pasal 198, Pasal 199, dan Pasal 200.
Kedua, tak sekedar pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi bisa dijatuhi pidana tambahan berupapencabutan izin usaha; dan/atau pencabutan standing badan hukum.
Sebelum dua UU berikut lahir, Indonesia termasuk udah turut sebagai bagian didalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 183 Tahun 2000 perihal Perlindungan Maternitas (Konvensi ILO 183/2000) yang menyesuaikan sejumlah hak-hak bagi pekerja perempuan.
Pasal 3 Konvensi berikut menyatakan, setiap anggota, setelah berkonsultasi dengan organisasi pebisnis dan pekerja yang representatif, menyita beberapa langkah yang tepat untuk meyakinkan bahwa perempuan hamil atau menyusui tidak diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan yang udah ditetapkan oleh otoritas berwenang akan merugikan kesegaran ibu atau anak, atau misalnya penilaian udah memastikan dampak yang signifi kan pada kesegaran ibu atau anaknya.
Selanjutnya Pasal 10 Konvesi yang sama menyatakan, pertama, seorang perempuan wajib diberi hak untuk satu atau lebih istirahat harian atau pengurangan jam kerja harian untuk menyusui anaknya.
Kedua, jaman istirahat untuk menyusui atau pengurangan jam kerja harian diperbolehkan; jumlahnya, durasi istirahat menyusui dan prosedur pengurangan jam kerja harian wajib ditentukan oleh hukum dan praktik nasional. Istirahat atau pengurangan jam setiap hari kerja akan dihitung sebagai sementara kerja dan dibayar dengan sesuai.
Laktasi dan Day Care
Berdasarkan keputusan berikut di ataslah, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hanif Dhakiri, sediakan ruangan spesifik untuk laktasi dan area penitipan serta area bermain anak-anak balita bali childcare di lantai M Gedung B, Gedung Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Kepala Biro Umum Kemnaker, Sumarno, mengatakan, obyek dibangunkannya Ruangan Laktasi dan Day Care itu adalah Menaker, Hanif Dhakiri, inginkan memberi perumpamaan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik BUMN maupun swasta sehingga di lingkungan perusahaan disajikan ruang laktasi dan Day Care.
Dengan disajikan ruangan layaknya itu, maka ibu-ibu menyusui dan yang mempunyai anak balita senantiasa melaksanakan kewajibannnya menyusui dan berjumpa anak-anak mereka di sela-sela sementara kerja mereka.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sahat Sinurat, mengatakan, sampai sementara ini masih banyak sekali perusahaan di Indonesia termasuk BUMN dan instansi pemerintah yang tidak sediakan ruang laktasi dan Day Care. “Dengan kami membangun ruangan spesifik laktasi dan Day Care, semoga perusahaan-perusahaan mengikuti,” kata dia.
Menurut Sumarno, Hanif Dhakiri inginkan membuktikan bahwa ia tidak hanya menganjurkan perusahaan-perusahaan sediakan ruangan layaknya yang disebutkan namun memberi perumpamaan nyata. “Kami membangun ruangan ini melibatkan arsitektur alumna ITB, baik untuk bentuk ruangan, interior maupun penyediaan alat-alat bermain untuk anak-anak,” kata Sumarno.
Ruangan berikut tersedia di lantai M seluas 700 meter persegi yang terdiri dari ruangan laktasi, ruangan untuk perawatan anak-anak yang fisiknya terganggu (sakit), ruangan untuk anak-anak yang berumur nol sampai satu tahun, ruangan bermain untuk anak-anak satu th. lebih sampai dua tahun, ruangan bermain anak-anak dua th. lebih sampai tiga tahun, ruangan bermain anak-anak tiga th. lebih sampai lima tahun.
Pantuan SP, ruangan-ruangan berikut dilengkapi layanan bermain yang warna-warni. Dinding-dinding setiap ruangan terlihat indah dengan gabungan warna yang serasi.
Menurut Sumarno, Ruangan Laktasi dan Day Care itu akan diresmikan Menaker, Hanif Dhakiri, 18 Agustus 2017.
Ruangan berikut tak sekedar spesifik untuk anak-anak staf Kemnaker termasuk terbuka untuk umum dengan harga sewa penitipan per hari terjangkau. “Kami pasti sediakan perawat dan pengasuh yang profesional. Kami termasuk sediakan dokter,” kata dia.