Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan Berbadan Hukum?

Setiap dapat mendirikan suatu badan usaha, kita dihadapkan bersama pilihan wujud badan bisnis yang dapat dibangun. Utamanya terkandung dua style badan bisnis atau perusahaan, yaitu yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Artikel ini dapat mengatakan perihal style perusahaan berbadan hukum.

Dalam hukum, kala mengatakan makna “orang” (persoon), terkandung dua style orang yang dimaksud, yaitu manusia (naturlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon). Keduanya sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang diakui hukum. Bedanya, karena badan hukum adalah sejatinya bukan makhluk hidup, maka ia wajib diwakili oleh manusia untuk melaksanakan kegiatannya.

 

Mungkin anda suka :

Jasa konsultan pajak pribadi dokter karyawan tenaga ahli badan hukum perusahaan pt cv tarif kewajiban spt nihil umkm 0.5 final PPh 15 21 23 26 29 1771 kredit syarat pengajuan mencabut pkp efiling efin membuat kode billing npwp efaktur online mekanisme perhitungan bea cukai impor pemeriksaan pelaporan penghapusan sanksi telat bayar pendampingan sidang sengketa mencabut surat paksa permohonan pengurangan batas waktu penyetoran wajib ppnbm

 

 

Dasar hukum mengenai badan hukum dapat ditemukan dalam:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Persoperasian
5. Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan
(dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan)

Terdapat beberapa karakteristik badan hukum yang membedakannya dari perusahaan yang tidak berbadan hukum, di antaranya yaitu:
a. Memiliki kekayaan sendiri
b. Memiliki tujuan tertentu (disebutkan dalam Anggaran Dasar)
c. Anggaran Dasar disahkan oleh pemerintah (melalui Kemenkumham)

 

Suatu badan hukum punya hak dan kewajibannya sendiri. Karena itu, ia dapat mengadakan pertalian hukum sendiri bersama dengan pihak ketiga. Sehingga kekayaannya pun dipisahkan berasal dari kekayaan pengurusnya. Ini artinya bila terkandung kewajiban apapun yang harus dibayarkan oleh perusahaan, hanya harta kekayaan perusahaan lah yang dapat digunakan. Kekayaan pengurus yang terpisah berasal dari kekayaan perusahaan tidak dapat digunakan.

Namun seperti disebutkan di atas, badan hukum selamanya membutuhkan manusia untuk mewakilinya di dalam mengadakan pertalian hukum dan melaksanakan kegiatannya. Perwakilan badan hukum melaksanakan tugasnya berdasarkan wewenang yang dibatasi di dalam Anggaran Dasar perusahaan. Apabila pengurus melanggar batas wewenangnya, maka ia harus bertanggung jawab sendiri.

 

Selain itu, terdapat dua jenis badan hukum, yaitu:
1. Badan hukum publik; yaitu badan hukum yang menyangkut kepentingan umum atau publik seperti Negara, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia
2. Badan hukum privat; yaitu badan hukum yang dibuat berdasarkan hukum privat seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, dan Yayasan