Cara mendapatkan NIB di OSS

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa untuk mendapatkan NIB sertifikat standar, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui OSS. Namun, sebelum itu pastikan kalau usaha milikmu sudah memiliki legalitas atau disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Berikut tahapan membuat NIB di OSS:

  • Membuka laman oss.go.id
  • Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
    • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon Selular
    • Alamat Email
    • Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  • Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  • Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  • Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
  • Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:
    • Nama usaha
    • Sektor usaha
    • Bidang atau kegiatan usaha
    • Sarana usaha yang digunakan
    • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
    • Status tempat usaha,
    • Jumlah tenaga kerja, dan
    • Perkiraan hasil penjualan per tahun.
  • Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
  • Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
  • Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
  • Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

Itu dia ulasan mengenai cara mendapatkan NIB di OSS Selain prosesnya yang mudah cepat, kamu juga tidak perlu mengeluarkan biaya. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya.