Nah, dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang berisi tentang objek PPN, tarifnya, tata cara penyetoran, pelaporan dan lainnya. Bagi Anda yang akan memulai bisnis pastinya pengetahuan mengenai PPN ini harus dipahami dengan baik. Untuk itu, di bawah ini sudah tersedia ulasan mengenai tarif PPN dan beberapa informasi lainnya.
Besaran Tarif PPN
- Besaran tarif PPN adalah 10%
- Penerapan PPN 0% dilakukan untuk Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, dan Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
- Tarif pajak yang disebutkan dalam ayat (1) bisa berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sesuai Peraturan Pemerintah.
Untuk penghitungan PPN sendiri dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan DPP. Atau mudahnya bisa dituliskan menjadi:
PPN = Tarif Pajak Pertambahan Nilai x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Hal ini disesuaikan dengan Ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013 yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan dikatakan sebagai PKP apabila transaksi yang dilakukan lebih dari 4.8 miliar dalam setahun. Maka, jika perusahaan tak dapat mencapai target tersebut bisa mencabut permohonan pengukuhan PKP. Nah, ternyata terdapat beberapa barang yang tidak dikenakan PPN dan beberapa barang tersebut adalah:
- Hasil tambang atau pengeboran seperti gas bumi, asbes, batu bara, minyak mentah, dan lainnya.
- Kebutuhan pokok seperti beras, susu, kedelai, dan lainnya.
- Makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau rumah makan.
- Emas batangan dan uang.
- Jasa untuk pelayanan medis, jasa keuangan, pelayanan sosial, pendidikan, asuransi, dan lainnya.
Aplikasi yang bisa diunduh dari Play Store dan Appstore ini memiliki banyak fitur, salah satunya adalah pencatatan hutang piutang, pembukuan, jurnal dan lain sebagainya. Dengan menggunakan fitur pencatatan hutang piutang berbentuk digital ini Anda tak perlu lagi kesulitan melakukan perhitungan secara manual. Selamat mencoba!