Ketahui Besaran Tarif PPN yang Masih Belum Diketahui

PPN adalah kepanjangan dari Pajak Pertambahan Nilai yang mana merupakan biaya yang dibebankan saat transaksi jual beli baik yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang sudah berstatus sebagai PKP.
 
Nah, dasar hukum pengenaan pajak ini adalah Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang berisi tentang objek PPN, tarifnya, tata cara penyetoran, pelaporan dan lainnya. Bagi Anda yang akan memulai bisnis pastinya pengetahuan mengenai PPN ini harus dipahami dengan baik. Untuk itu, di bawah ini sudah tersedia ulasan mengenai tarif PPN dan beberapa informasi lainnya.

Besaran Tarif PPN

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa PPN adalah tarif yang dibebankan bagi wajib pajak atas transaksi yang mereka lakukan. Untuk tarif PPN sendiri diatur dalam Undang-Undang No.42 Tahun 2009 pasal 7, dan ketentuan tarifnya adalah sebagai berikut:
 
  1. Besaran tarif PPN adalah 10% 
  2. Penerapan PPN 0% dilakukan untuk Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, dan Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud 
  3. Tarif pajak yang disebutkan dalam ayat (1) bisa berubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% sesuai Peraturan Pemerintah.
 
Untuk penghitungan PPN sendiri dilakukan dengan cara mengalikan tarif pajak dengan DPP. Atau mudahnya bisa dituliskan menjadi:
 
PPN = Tarif Pajak Pertambahan Nilai x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha Kena Pajak atau PK sendiri merupakan orang yang bertugas untuk melakukan pungutan PPN kepada konsumen Kemudian menyetorkan dan melaporkannya kepada negara. Nah, batas akhir penyetoran PPN ini adalah tiap tanggal di akhir bulan. Akan tetapi, tak semua pedagang atau pengusaha otomatis menjadi PKP. 
 
Hal ini disesuaikan dengan Ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013 yang menyatakan bahwa sebuah perusahaan dikatakan sebagai PKP apabila transaksi yang dilakukan lebih dari 4.8 miliar dalam setahun. Maka, jika perusahaan tak dapat mencapai target tersebut bisa mencabut permohonan pengukuhan PKP. Nah, ternyata terdapat beberapa barang yang tidak dikenakan PPN dan beberapa barang tersebut adalah:
  1. Hasil tambang atau pengeboran seperti gas bumi, asbes, batu bara, minyak mentah, dan lainnya. 
  2. Kebutuhan pokok seperti beras, susu, kedelai, dan lainnya. 
  3. Makanan dan minuman yang disajikan di restoran atau rumah makan.  
  4. Emas batangan dan uang.  
  5. Jasa untuk pelayanan medis, jasa keuangan, pelayanan sosial, pendidikan, asuransi, dan lainnya.
Setelah mengetahui tentang PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai beserta cara perhitungannya di atas pastinya Anda lebih memahami Pajak Pertambahan Nilai. Selain pajak, mengatur arus keuangan bisnis adalah hal yang tak boleh Anda lewatkan. Nah, kini Anda bisa mengatur laju keuangan bisnis dengan bantuan BukuKas. 
 
Aplikasi yang bisa diunduh dari Play Store dan Appstore ini memiliki banyak fitur, salah satunya adalah pencatatan hutang piutang, pembukuan, jurnal dan lain sebagainya. Dengan menggunakan fitur pencatatan hutang piutang berbentuk digital ini Anda tak perlu lagi kesulitan melakukan perhitungan secara manual. Selamat mencoba!