sejarah hukum perdata

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial dengan hukum nasional. Namun, hal itu tidak mencapai hasil yang diinginkan karena adanya perbedaan pandangan dalam pembangunan hukum, apakah harus menggunakan hukum nasional dan membuang semua hukum kolonial atau ingin menggunakan beberapa hukum kolonial. Selain itu ada juga yang berpandangan untuk menggunakan hukum adat.

Pada awalnya, KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, kenyataannya, hukum ini sampai sekarang masih digunakan sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam hubungan masyarakat.

Sejarah mencatat bahwa hukum perdata mulanya berasal dari bangsa Romawi, pada masa pemerintahan Julius Caesar, 50 SM. Hukum perdata ini juga diberlakukan di Perancis dan bercampur dengan hukum Perancis yang asli. Keadaan ini terus berlangsung hingga masa pemerintahan Louis XV.

Pada masa pemerintahan Louis XV, diadakan usaha untuk menyatukan kedua hukum tersebut yang diberi nama Code Civil Des Francais pada tahun 1804. Pada tahun 1807 diundangkan kembali menjadi Code Napoleon. 

Setelah itu diubah lagi menjadi Code Civil yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung oleh gereja Roma Katolik. Pada tahun 1811, Belanda dijajah oleh Perancis  dan Code Civil diberlakukan di negeri Belanda. Karena setelah itu Belanda menjajah Indonesia, Code Civil yang dulunya berlaku di Belanda juga diterapkan di Indonesia sejak Januari 1848.

Berlakunya hukum perdata dari Belanda tersebut berhubungan dengan politik hukum Hindia Belanda yang membagi penduduknya menjadi tiga golongan yaitu; golongan Eropa, semua orang Belanda, orang yang berasal dari Eropa dan Jepang, orang yang hukum keluarganya berdasarkan hukum Belanda serta keturunan mereka; Golongan Timur Asing Tionghoa dan Timur Asing Bukan Tionghoa seperti orang India, Pakistan dan Arab; Orang-orang yang menyesuaikan hidupnya dengan golongan Bumi Putera.

Penggolongan orang-orang tersebut diatur dalam pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang masih berlaku sampai sekarang berdasarkan pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan diatur dalam pasal 131 IS, yang berisi bahwasannya golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum Dagang atas dasar asas konkordansi.

Bagi golongan orang Timur Asing Tionghoa berlaku hukum perdata yang diatur dalam BW (Burgerlijk Wetboek) dan hukum dagang dengan beberapa pengecualian. Bagi golongan Bumi Putera, berlaku hukum perdata adat, hukum yang tidak tertulis namun hidup dalam perilaku rakyat sehari-hari.