Subjek dan Objek Pajak PPh 21

Pajak Penghasilan pasal 21 atau sering disebut sebagai PPh pasal 21. PPh pasal 21 ditujukan bagi orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan atau penyerahan jasa. Pekerjaan atau penyerahan jasa tersebut dapat berupa sebagai karyawan swasta, pegawai negeri sipil, atau bahkan bagi pekerja yang tidak terikat kontrak kerja atau hanya menyediakan jasa.

Seperti yang disebutkan diatas, subjek dari PPh pasal 21 adalah orang pribadi penerima penghasilan yang merupakan subjek pajak dalam negeri. Apabila orang pribadi tersebut bukan merupakan subjek pajak dalam negeri dan merupakan subjek pajak luar negeri, maka PPh yang dikenakan akan berdasarkan pada PPh Pasal 26.

Berdasarkan ketentuan Per 16 2016, Subjek pajak PPh 21 tersebut terbagi menjadi 3 kategori, yaitu pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai. Subjek pajak pegawai tidak tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan atau gai secara teratur, termasuk juga pegawai kontrak yang bekerja atas jangka waktu sesuai yang ditentukan dalam kontrak yang menerima penghasilan secara teratur.

Subjek Pajak pegawai tidak tetap atau sering juga disebut sebagai tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan tersebut bekerja. Penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap biasanya dihitung berdasarkan waktu kerja, unit yang dikerjakan, atau berdasarkan penyelesaian pekerjaan.

Jenis subjek pajak PPh 21 yang terakhir adalah Subjek pajak bukan pegawai. Subjek pajak bukan pegawai adalah orang pribadi penerima penghasilan selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, yang menerima penghasilan dari pemberi kerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan. Contoh Subjek pajak bukan pegawai misalnya tukang servis AC, tukang servis kendaraan, dll.

Objek pajak PPh pasal 21 adalah penghasilan yang diterima oleh orang pribadi. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, tunjangan, atau bonus (bagi pegawai tetap). Penghasilan yang diterima pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau uang saku harian. Penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan penghasilan sejenis lainnya.