Panduan Lengkap Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Berobat

Cara mengecek BPJS Ketenagakerjaan – Seluruh masyarakat Indonesia wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Program pemerintah ini memudahkan masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan. Meski demikian, nyatanya tidak semua orang paham betul mengenai cara menggunakan BPJS yang benar. Namun Anda tak perlu khawatir, sebab semua informasi tersebut sudah kami rangkum melalui ulasan berikut ini.
Apa saja fasilitas yang bisa didapatkan dari BPJS Kesehatan?

Setelah Anda terdaftar menjadi anggota BPJS, Anda berhak mendapatkan pengobatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Ada lima jenis pelayanan kesehatan yang bisa Anda dapatkan, di antaranya:

Pelayanan kesehatan pertama, yaitu Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Fasilitas persalinan untuk ibu melahirkan
Pelayanan gawat darurat dengan menggunakan fasilitas IGD
Pelayanan ambulans bagi pasien rujukan

Bagaimana cara menggunakan BPJS Kesehatan yang benar?

Untuk mendapatkan hak-hak sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda tentu juga harus mematuhi kewajiban untuk membayar iuran setiap bulan.

Selain membayar iuran BPJS tepat waktu, kewajiban lainnya yang harus Anda lakukan adalah mematuhi prosedur atau tata cara menggunakan BPJS Kesehatan, seperti dilansir dari web BPJS Kesehatan. Jika hak dan kewajiban ini dilakukan dengan seimbang, maka proses pengobatan Anda dijamin akan berjalan lancar tanpa hambatan.

Sebetulnya, cara menggunakan BPJS Kesehatan umumnya sama untuk setiap jenis pelayanan kesehatan. Hanya saja, hal ini tergantung dari kebutuhan pengobatan Anda, apakah hanya ingin berobat biasa (rawat jalan), mengajukan rawat inap, persalinan, dan sebagainya.

Secara umum, cara menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut dari koinx.id:
1. Mendatangi Puskesmas setempat

Ketika Anda sakit dan ingin berobat menggunakan kartu BPJS, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah berobat ke FASKES 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1).

FASKES 1 itu sendiri bisa berupa Puskesmas, klinik, dokter umum, atau rumah sakit tipe D. Biasanya, FASKES 1 Anda telah tertera pada kartu BPJS milik Anda pribadi.

Tidak hanya untuk berobat biasa, ibu hamil juga bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk bersalin. Proses persalinan tersebut dapat dilakukan di FASKES 1 maupun tingkat lanjutan, tergantung kondisi kesehatan ibu hamil itu sendiri.
2. Kalau harus ke rumah sakit, minta surat rujukan

Jika kondisi kesehatan Anda masih bisa ditangani dan diobati di FASKES 1, maka Anda tidak perlu lagi pergi ke rumah sakit. Namun, bila kondisi Anda memerlukan penanganan lebih lanjut, Anda akan langsung dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Sebelum pergi ke rumah sakit, pastikan Anda sudah mengantongi surat rujuk dari dokter. Sebab jika tidak, Anda akan dianggap menjalani pengobatan dengan biaya sendiri alias tanpa menggunakan BPJS. Alhasil, proses pengobatan jadi terhambat dan tidak sesuai dengan harapan.