Jelang pelaksanaan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) yang jatuh pada 12 Juli. Beredar logo Harkopnas tidak resmi atau palsu yang dicurigai disebar oleh pihak tertentu yang selama ini mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).
Hal ini telah melanggar hukum karena mengatasnamakan organisasi Dekopin dan meluncurkan logo Hari Koperasi Nasional tanpa permintaan izin kepada Ketua Umum Dekopin yang resmi, Nurdin Halid.
Sebagaimana diketahui putusan inkrah telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Makassar. Menyatakan Nurdin Halid sebagai Ketum Dekopin.
Sehingga segala simbol atau logo mengatasnamakan Dekopin berimplikasi pada kemungkinan terjadinya gugatan hukum terhadap siapapun termasuk kepada Sri Untari yang mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin dalam sebuah website.
Serta Dicurigasi pula meluncurkan tema dan logo Harkopnas 2021 seperti diberitakan oleh salah satu media online belum lama ini.
Hal tersebut disesalkan oleh Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid mengingat sebagai organisasi resmi dan anggotanya tersebar luas di seluruh Indonesia maka dapat menimbulkan misspersepsi di antara anggota dan terjadi hal-hal yang menjurus kerugian bagi Dekopin.
Selain itu Sri Untari Bisowaro ternyata tidak tunduk dan patuh kepada putusan pengadilan. Seolah menghendaki terjadi gonjang-ganjing Dekopin, Dekopinwil dan Dekopinda seluruh Indonesia yang dapat menghambat roda organisasi Dekopin yang saat ini berjalan tanpa hambatan.
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengabulkan Rekonpensi (gugat balik) yang dilakukan Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid kepada Sri Untari Bisowarno.
Berdasarkan putusan tersebut, Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua Dekopin periode 2019-2024 diwajibkan untuk menghentikan segala kegiatan mengatasnamakan Dekopin dalam bentuk apapun karena pengadilan telah mengesahkan Ketua Umum Dekopin adalah Nurdin Halid.
Apabila Sri Untari Bisowarno masih melakukan Tindakan atau perbuatan mengatasnamakan ketua umum Deopin maka seluruh pihak yang terlibat dapat dituntut secara hukum dengan terlebih dahulu dilaporkan kepada Pihak yang berwajib.
“Selesai sudah seluruh permasalahan dualisme kepengurusan Dekopin sehingga tidak ada lagi permasalahan dalam bentuk apapun mengenai Munas Dekopin, karena telah diputusan pengadilan Munas yang diselenggarakan Nurdin Halid adalah munas yang sah masa bakti 2019-2024 sesuai hukum,” ujar Ketua Hukum Dekopin Muslim Jaya Butarbutar, waktu itu, Kamis (27/5/2021).