IMB Diganti PBG, Apa Perbedaannya?

Pemerintah secara resmi menghapus status IMB atau Izin Mendirikan bangunan dan digantikan menjadi PBG “Persetujuan Bangunan Gedung”.

Hal tersebut dicantumkan di PP No 16 tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sebagai terusan penetapan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PBG adalah surat izin untuk mendirikan bangunan ataupun mengubah fungsi dan teknis bangunan.

Untuk mengajukan PBG saat ini bisa daftar secara online di situs resmi jdih.setkab.go.id. Disini juga dijelaskan mengenai PBG pada Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang berbunyi:

“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,”

Dan secara resmi telah menyatakan penggantian IMB atau Izin Mendirikan Bangunan dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 ke PBG.

Perbedaan IMB dan PBG

Jika sebelumnya IMB adalah syarat untuk mendirikan bangunan dan sekarang izin bangun digantikan PBG, lantas apa bedanya?

IMB adalah surat izin mendirikan bangunan yang diperoleh sebelum mendirikan bangunan dengan mencantumkan sisi teknis saat pengajuan izin.

Sedangkan PBG adalah aturan tentang bagaimana gedung harus didirikan sesuai perizinan dan harus sesuai standar teknis pendirian bangunan yang sudah ditetapkan.

Lebih jelasnya ialah jika IMB adalah surat izin yang harus dimiliki sebelum mendirikan bangunan sedangkan PBG merupakan aturan teknis bangunan.

Adapun beberapa sanksi jika penyelenggaraan pembangunan gedung tidak memenuhi persyaratan PBG seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung dan lainnya.

Bagi Anda yang sudah mengantongi surat izin mendirikan bangunan IMB tidak perlu mendaftar ulang karena masih di anggap sah untuk digunakan.

Langkah terakhir setelah pembangunan selesai adalah dengan membuat Sertifikat Laik Fungsi atau SLF gedung.

Gim-indonesia.com merupakan salah satu Jasa Konsultan SLF terbaik di Indonesia yang bergerak di bidang jasa perizinan bangunan. Membantu masyarakat atau pebisnis dalam membuat berkas-berkas bangunan.