Pasar Digital Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PaDi UMKM) diluncurkan oleh Kementerian BUMN tepat pada Hari Raya Kemerdekaan Indonesia yang ke-75 pada tanggal 17 Agustus 2020.
PaDi UMKM merupakan sebuah platform digital yang mempertemukan UMKM dengan BUMN dengan tujuan mengoptimalkan, mempercepat dan mendorong efisiensi transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN pada UMKM.
Selain itu, tujuan hadirnya PaDi UMKM adalah untuk memperluas dan mempermudah UMKM mendapatkan akses pembiayaan. Jadi, UMKM yang melakukan jualan online di PaDi UMKM akan mendapatkan kesempatan transaksi dari pembeli retail sekaligus dari pihak BUMN.
Di samping itu juga, platform tersebut akan membantu monitoring pengadaan barang dan jasa BUMN pada UMKM.
PaDi UMKM juga menjadi salah satu upaya pemerintah melalui Kementerian BUMN dalam memberikan ruang kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah untuk menjadi pemasok dan vendor BUMN.
Hal ini memang sudah ada yang melakukan, namun tidak masif. Oleh karenanya, pemerintah mendorong UMKM untuk melakukan jualan online agar lebih mudah dijangkau oleh BUMN di seluruh Indonesia.
Memang selama dua tahun terakhir, pandemi corona memberikan dampak yang sangat besar kepada UMKM terutama dari sisi pembiayaan dan juga tentunya permintaan yang menurun dari sebelumnya.
Dengan adanya sinergi antar Kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian UMKM diharapkan dapat membangkitkan ekonomi nasional. Pemerintah telah melakukan beberapa program agar UMKM bisa bangkit dan mulai dari restukturisasi, subsidi bunga & pajak, dan juga bantuan presiden.
Selain sebagai upaya untuk menguatkan UMKM, salah satu keuntungan menghadirkan situs jualan online kepada BUMN di PaDi UMKM adalah penggunaan biaya pembelanjaan dari masing-masing BUMN menjadi lebih terperinci dan juga tentunya lebih aman.
Hal itu juga didasarkan pada seluruh proses transaksi dilakukan secara online dan seluruh pembiayaan juga dilakukan secara non-tunai.
Perlu diketahui juga bahwasannya pengadaan barang dan jasa BUMN yang melalui PaDi UMKM memiliki batas nominal maksimal, yakni sebesar Rp14 milliar. Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa BUMN di atas nominal Rp14 milliar masih tetapi dilakukan dalam sistem tender.
UMKM memang menjadi salah satu ujung tombak ekonomi Indonesia. Konsep ekonomi kerakyatan ini telah terbukti memberikan dampak yang sangat baik bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di tahun 2018, UMKM memberikan sumbangsih sebesar Rp8.753,9 trilliun terhadap produk domestik bruto (PDB). Sedangkan produk domestik bruto Indonesia pada saat itu mencapai Rp14.838,3 trilliun. Dengan demikian terlihat jelas kan jika UMKM memberikan sumbangsih lebih dari 50% PDB yang Indonesia dapatkan.
BUMN memang memiliki anggaran yang cukup besar untuk pengadaan barang dan jasa. Diperkirakan pengadaan barang dan jasa BUMN selama 1 tahun bisa mencapai Rp18 trilliun. Dengan dana yang cukup besar dan juga kehadiran PaDi UMKM, diharapkan UMKM bisa menyerap sebanyak-banyaknya pengadaan barang dan jasa BUMN.
Oleh karenanya, UMKM diharapkan dapat bergabung dan melakukan jualan online di PaDi UMKM. Harapannya agar UMKM dapat menyerap anggaran besar tersebut untuk membantu meningkatkan perekonomian Indonesia.