Kenapa kadang penghasilan kita otomatis dipotong pajak

Mungkin sebagian dari teman-teman pernah mengalami ini. Dimana ketika kita menerima penghasilan dari usaha tertentu, ternyata sudah di potong pajak.

Misalnya teman teman mendepositokan sebagian uang di Bank tertentu. Ketika ingin mencairkannya, ternyata sudah ada ketentuan potong pajak.

Begitu juga ketika kita ingin menjual saham yang beberapa waktu lalu pernah kita beli. Saat kita menjualnya, penghasilan tersebut juga dikenakan pajak tertentu.

Tapi, pada kondisi tertentu ada beberapa penghasilan yang ternyata tidak dipotong pajak sama sekali. Sehingga anda menerimyanya full 100%.

Dengan kondisi ini banyak juga yang bingung.

Padahal sebenarnya kita tidak Tanya pada yang mengerti tentang pajak. Untuk anda yang ada di Bekasi, bisa Tanya ke salah satu konsultan pajak bekasi.

Atau mungkin juga bisa mencarinya melalui internet.

Beberapa waktu lalu kami coba cari melalui dari internet dan kemi mendapatkan informasi seperti berikut ini terkait pajak pribadi anda.

Sebenarnya, dalam pembayaran pajak pribadi terdapat 3 pilihan.

Pertama, kita sebut dengan istilah Self Assessment. Dimana kita menghitung dan melaporkan dan membayar pajak secara mandiri tanpa bantuan orang lain.

Kedua, ada istilah yang namanya Official Assesment. Dimana dengan pilihan kedua ini, biasanya kantor pajaklah yang menghitung pajak yang harus kita bayarkan pada Negara.

Ketiga, kita sebut dengan istilah Withholding Tax. Ini adalah suatu kondisi dimana pemberi penghasilan akan memungut dan membayarkan pajak kita dari penghasilan.

Dan menariknya, Negara bisa memungut pajak pada warga negaranya menggunakan salah satu dari 3 metode penghitungan dan pembayaran diatas.

Kondisi ini sebenarnya juga terjadi karena perbandingan antara wajib pajak dan jumlah pegawai pajak yang tersedia, 49.8 juta berbanding 45 ribu orang saja.

Jika kantor pajak yang harus memungutnya, maka akan sangat sulit mengumpulkan pajak.

Untuk mengantisipasi masalah diatas, maka memungkinkan bagi wajib pajak untuk menghitung, melaporkan dan membayar pajaknya secara mandiri pada Negara.

Sehingga kewajiban pajak yang harus kita bayarkan bisa terlaksana sebagaimana mestinya.

Nanti biasanya kantor pajak akan mengecek setiap laporan pajak kita. Apakah sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sampai disini kami harap teman teman paham kenapa pada kondisi tertentu kita tidak ditagih pajaknya, karena mungkin masuk pada ranah pembayaran secara mandiri.

Jika anda tidak tahu caranya, maka disinilah peran konsultan pajak. Anda bisa bertanya pada mereka agar bisa membayarkan pajak sesuai dengan yang seharusnya.