Kepengurusan PT Terbuka dan PT Tertutup
Dalam kepengurusan PT harus diketahui bahwa Direksi di dalam Perseroan Tertutup mampu terdiri atas 1 (satu) orang bagian Direksi atau lebih. Lain halnya bersama Perseroan Terbuka harus mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang bagian Direksi. Pembagian tugas dan wewenang pengurusan antara bagian Direksi pada Perseroan Terbuka ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. Namun, bila di dalam RUPS tidak memutuskan hal berikut maka bagian tugas dan wewenang bagian Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
Selain itu, pada Perseroan Tertutup terdiri dari 1 orang bagian atau lebih Dewan Komisaris. Sedangkan pada Perseroan Terbuka harus mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang bagian Dewan Komisaris. Dewan Komisaris yang terdiri lebih dari 1 orang bagian merupakan majelis. Setiap bagian Dewan Komisaris berikut tidak mampu bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Izin pendirian PT sangat penting untuk keduanya.
Pada dasarnya daya tarik dari badan bisnis yang berupa PT mempunyai peminat yang memadai tinggi sebab sebagai badan bisnis yang berupa badan hukum sehingga terkandung batasan tanggung jawab yang terbatas pada setiap pengurus tak hanya itu Perseroan Terbatas terhitung mempunyai kredibilitas yang tinggi. Dengan demikian pengusaha dapat lebih leluasa di dalam mobilisasi bisnisnya dan mempermudah beragam kegiatan usahanya serta meraih pemberian dari tindakan yang dilakukannya sebab adanya tanggung jawab yang terbatas. Namun disamping itu semua apakah kalian mengetahui bahwa memang PT mampu dibagi menjadi dua wujud yakni PT Terbuka dan PT Tertutup. Adapun perbedaan dari PT Tertutup bersama PT Terbuka mampu dicermati dari aspek penamaannya di mana di dalam PT Terbuka pada nama akhir dari PT berikut harus ditambahkan kata “tbk”, di dalam hal jumlah pemegang sahamnya di dalam PT Terbuka sedikitnya harus mempunyai 300 pemegang saham tidak serupa bersama PT Tertutup yang memadai bersama 2 orang pemegang saham saja, Disamping itu antara PT Tertutup bersama PT Terbuka terhitung mempunyai perbedaan perihal kepengurusan yakni Direksi dan Dewan Komisaris di dalam Perseroan Tertutup mampu terdiri atas 1 (satu) orang bagian Direksi dan bagian Dewan Komisaris atau lebih tidak serupa bersama PT Terbuka yang harus mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang bagian Direksi dan Dewan Komisaris.